KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
JALAN SALEMBA RAYA NOMOR 28 JAKARTA PUSAT 10430
TELEPON 3103591 LAMAN : http//www.depsos.go.id
PENGUMUMAN NOMOR:80/DYS-PKAT/01/2018 PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL(KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2018
Perekrutan Pendamping Sosial KAT Profesional Tahun 2018 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut:
A. PERANPENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL
Keberadaan Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT)yang secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi maupun politik,cukup sentral dan penting dalam memberikan perubahan terhadap kondisi kehidupan warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai “pembaharuan”, tetapi juga berperan menjadi role model dari perilaku-perilaku yang dipandang sesuai dengan “kemajuan”. dan juga berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring, menterjemahkan, menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap kelompok tersebut atau pun sebagai mediator, baik antara masyarakat, atau pun dengan pemerintah atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan, mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki kepekaan, tapi juga memiliki kompetensi,pengetahuan, pengalaman, semangat juga karakter personal yang memadai untuk melakukan perubahan kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian mereka memiliki kondisi kehidupan yang “layak” seperti kehidupan masyarakat lainnya dapat terwujud.
B. PERSYARATAN
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
- Belum menikah;
- Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan(di utamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial), IPK minimal 2.75;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Sehat jasmani, rohani, bukan pecandu narkoba serta tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
- Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
- Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
C. LOKASI PENEMPATAN
PROVINSI:
- Sumatera Barat
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Dusun Mangorut, Ds.Madobak, Kec. Siberut Selatan, Kab.Kepulauan Mentawai
- Lok.Massepaket, Ds.Madobak, Kec. Siberut Selatan, Kab. Kepulauan Mentawai
PROVINSI:
- Riau
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Sub Dusun Sungai Raya, Ds.Sungai Upih, Kec.Kuala Kampar, Kab Pelalawan
- Lok.Dsn.Air Mabuk, Ds.Mengkikip, Tebing Tinggi Barat, Kab.Kep.Meranti
PROVINSI:
- Jambi
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Gurun Tuo, Ds.Gurun Tou, Kec.Mandiangin, Kab.Sorolangun
PROVINSI:
- Kalimantan Barat
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok. Dsn.Sampang, Ds.Ampar Benteng, Kec. Teriak, Kab.Bengkayang
- Lok.Pulau Pinang, Ds.Ampar Benteng, Kec.Teriak, Kab.Bengkayang
PROVINSI:
- Kalimantan Tengah
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok. Sei Hanyo, Ds.Tumbang Hamputang, Kec. Kahayan Hulu Utara, Kab.Gunung Mas
PROVINSI:
- Kalimantan Selatan
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Panaan, Ds.Panaan, Kec.Bintang Ara, Kab.Tabalong
PROVINSI:
- Kalimantan Timur
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Pasero, Ds.Kerang Dayo, Kec.Batu Enggau, Kab.Paser
PROVINSI:
- Sulawesi Utara
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Ds.Mawira, Kec.Manganitu Selatan, Kab.Kepulauan Sangihe
PROVINSI:
- Sulawesi Tengah
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Dsn 4 Molomamua, Ds. Ogotomubu, Kec.Tomini, Kab.Parigi Moutong
PROVINSI:
- Maluku
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Dsn.Waehata Lama, Ds.Waehata, Kec.Waelata, Kab.Buru
PROVINSI:
- NTT
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Watu Waja, Ds.Watu Waja, Kec. Lembor Selatan, Kab.Manggarai Barat
PROVINSI:
- Papua
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Soa-soa -Aurina, Kab. Jayapura (TP Kabupaten)
- Lok.Naira -Meilili, Kab. Jayapura (TP Kabupaten)
PROVINSI:
- Maluku Utara
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Lalaici, Ds.Yamanli, Kec.Maba Tengah, Kab.Halmahera Timur
PROVINSI:
- Gorontalo
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Mootilango, Ds.Pulohenti, Kec.Sumalata, Kab. Gorontalo Utara
PROVINSI:
- Papua Barat
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Womi Warara, Ds.Reyob, Kec.Naikere, Kab.Teluk Wondama (TP Kabupaten)
PROVINSI:
- Sulawesi Barat
LOKASI PENEMPATAN:
- Lok.Dsn.Poinje, Ds.Polewali,Kec.Bambalamotu, Kab.Mamuju Utara
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Berkaslamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Komunitas Adat Terpencil Tahun 2018, sebagai berikut:
- Surat lamaran(ditulis tangan);
- Pelamar mencantumkan lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia;
- CopyKartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- CopyIjazah dan Transkrip nilai, minimal S-1 (Sarjana)/sederajatyang telah dilegalisir;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- CopySertifikat diklat atau pelatihan yang sesuai/berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendampingan/pengabdian terhadap masyarakat;
- Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman pidana dantidak memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik yang dibubuhi materai Rp. 6.000,
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Mengirimkan berkas lamaran via Pos ke alamat:
Wilayah:
Sumatera
Alamat Pengiriman:
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (B2P2KS) Padang, alamat: Jl. Alai No. 27 Kel. Kapalo Koto Kec. Pauh Kota Padang.
Wilayah:
Kalimantan
Alamat Pengiriman:
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (B2P2KS) Regional IV Kalimantan, alamat: Jl. Trikora Lingkar Selatan RT 32/RW5 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Wilayah:
Sulawesi dan NTT
Alamat Pengiriman:
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (B2P2KS) Makassar, alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 9 Kota Makassar.
Wilayah:
Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat
Alamat Pengiriman:
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (B2P2KS) Jayapura, alamat: Jl. Grilyawan No.135 Abepura Jayapura.
3. Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 (hari) sejakdikeluarkannya pengumuman ini daritanggal 1s.d 7 Februari2018, panitia tidak menerima pengiriman diluar tanggal tersebut.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan diumumkan melalui websitewww.kemsos.go.idpada tanggal 12Februari 2018, untuk mengikuti tahap seleksi berikutnyayaitu Tes Kompetensi Dasar dan Wawancarayang dilaksanakan di B2P2KSdimana lamaran dikirimkan.
5.Peserta diwajibkan membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada panitia pada saat Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara.
E. HAK/FASILITAS YANG DITERIMA PENDAMPING SOSIAL DI LOKASI KAT :
- Honor selama penugasan (8bulan) sebesar Rp. 3.500.000/bulan.
- Dana operasional lapangan sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menyerahkan :
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Buku Rekening BNI
- Foto Copy Kartu BPJS/KIS
- Surat Keterangan Sehatdan Bebas Narkobadari Rumah Sakit Pemerintah(6 bulan terakhir);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Setempat (asli dan masih berlaku).
- Menandatangani kontrak kerja selama 8 bulan mulai April s.d Desember 2018 dan dapat diperpanjang tahun berikutnya jika menurut evaluasi baik dan program tersebut masih dilaksanakan.
2. Peserta yang telah ditetapkan lulus dan menandatangani kontrak kerja diwajibkan untuktinggal terus menerus di lokasi penempatan (April s.d Desember 2018) dan tidak difasilitasi pulang ke tempat asal selama dalam penugasan.
3. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
5. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
6. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi
7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.
9. Informasi lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil silahkan browsing dengan #komunitasadatterpencil.
Jakarta, 31 Januari 2018
KETUA PANITIA SELEKSI
ttd.
Sulis Budi Pramono
Bagi yang ingin Download file dan melihat informasinya yang lebih jelas bisa langsung mengunjungi sumber Sumber: https://www.kemsos.go.id/