PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

http://www.pagaralam.net/2018/02/perekrutan-pendamping-sosial-komunitas-adat-terpencil--kementerian-sosial-republik-indonesia.html

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
JALAN SALEMBA RAYA NOMOR 28 JAKARTA PUSAT 10430
TELEPON 3103591 LAMAN : http//www.depsos.go.id

PENGUMUMAN NOMOR:80/DYS-PKAT/01/2018 PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL(KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2018

Perekrutan Pendamping Sosial KAT Profesional Tahun  2018 dengan  ketentuan,  jadwal,  dan tahapan sebagai berikut:

A. PERANPENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL

Keberadaan Pendamping  sosial  KAT  profesional di  lokasi Komunitas Adat Terpencil  (KAT)yang secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi maupun  politik,cukup sentral  dan  penting  dalam  memberikan  perubahan  terhadap    kondisi kehidupan  warga  KAT. Pendamping  Sosial  KAT  Profesional sebagai agen  perubahan (agent  of change) bukan  saja  berperan  besar  dalam  menyampaikan  beragam  gagasan  dan  nilai-nilai “pembaharuan”, tetapi  juga  berperan  menjadi role  model dari  perilaku-perilaku  yang  dipandang sesuai   dengan  “kemajuan”.  dan  juga  berperan  sebagai  aktor  yang  menerima,  menyaring, menterjemahkan,  menginterpretasikan,  mengintrodusir  dan  mensosialisasikan  kebijakan-kebijakan pemerintah  terhadap  kelompok  tersebut  atau pun  sebagai  mediator,  baik  antara  masyarakat, atau pun  dengan  pemerintah  atau  pihak  lainnya,  juga  sebagai problem  solver atas  permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan, mau  bergerak  dalam  tindakan  nyata yang  bukan  saja memiliki  kepekaan,  tapi  juga memiliki kompetensi,pengetahuan,  pengalaman,  semangat    juga  karakter  personal  yang  memadai  untuk melakukan  perubahan  kondisi  mental,  sosial,  kultur,  ekonomi  lama  mereka  sehingga  kemudian mereka  memiliki  kondisi  kehidupan  yang  “layak”  seperti  kehidupan  masyarakat  lainnya  dapat terwujud.

B. PERSYARATAN
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
  3. Belum menikah;
  4. Pendidikan  Sarjana,  Diploma  IV/sederajat  semua  jurusan(di utamakan  Jurusan  Kesejahteraan Sosial), IPK minimal 2.75;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Sehat  jasmani,  rohani,  bukan  pecandu  narkoba  serta  tidak  alergi  terhadap  makanan/cuaca tertentu;
  7. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
  8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
  9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.


C. LOKASI PENEMPATAN

PROVINSI:
  • Sumatera Barat
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Dusun Mangorut, Ds.Madobak, Kec. Siberut Selatan, Kab.Kepulauan Mentawai
  • Lok.Massepaket, Ds.Madobak, Kec. Siberut Selatan, Kab. Kepulauan Mentawai


PROVINSI:
  • Riau
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Sub Dusun Sungai Raya, Ds.Sungai Upih, Kec.Kuala Kampar, Kab Pelalawan
  • Lok.Dsn.Air Mabuk, Ds.Mengkikip, Tebing Tinggi Barat, Kab.Kep.Meranti


PROVINSI:
  • Jambi
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Gurun Tuo, Ds.Gurun Tou, Kec.Mandiangin, Kab.Sorolangun


PROVINSI:
  • Kalimantan Barat
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok. Dsn.Sampang, Ds.Ampar Benteng, Kec. Teriak, Kab.Bengkayang
  • Lok.Pulau Pinang, Ds.Ampar Benteng, Kec.Teriak, Kab.Bengkayang


PROVINSI:
  • Kalimantan Tengah
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok. Sei Hanyo, Ds.Tumbang Hamputang, Kec. Kahayan Hulu Utara, Kab.Gunung Mas


PROVINSI:
  • Kalimantan Selatan
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Panaan, Ds.Panaan, Kec.Bintang Ara, Kab.Tabalong


PROVINSI:
  • Kalimantan Timur

LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Pasero, Ds.Kerang Dayo, Kec.Batu Enggau, Kab.Paser


PROVINSI:
  • Sulawesi Utara
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Ds.Mawira, Kec.Manganitu Selatan, Kab.Kepulauan Sangihe


PROVINSI:
  • Sulawesi Tengah
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Dsn 4 Molomamua, Ds. Ogotomubu, Kec.Tomini, Kab.Parigi Moutong


PROVINSI:
  • Maluku
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Dsn.Waehata Lama, Ds.Waehata, Kec.Waelata, Kab.Buru


PROVINSI:
  • NTT
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Watu Waja, Ds.Watu Waja, Kec. Lembor Selatan, Kab.Manggarai Barat


PROVINSI:
  • Papua
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Soa-soa -Aurina, Kab. Jayapura (TP Kabupaten)
  • Lok.Naira -Meilili, Kab. Jayapura (TP Kabupaten)


PROVINSI:
  • Maluku Utara
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Lalaici, Ds.Yamanli, Kec.Maba Tengah, Kab.Halmahera Timur


PROVINSI:
  • Gorontalo
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Mootilango, Ds.Pulohenti, Kec.Sumalata, Kab. Gorontalo Utara


PROVINSI:
  • Papua Barat
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Womi Warara, Ds.Reyob, Kec.Naikere, Kab.Teluk Wondama (TP Kabupaten)


PROVINSI:
  • Sulawesi Barat
LOKASI PENEMPATAN:
  • Lok.Dsn.Poinje, Ds.Polewali,Kec.Bambalamotu, Kab.Mamuju Utara


D. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Berkaslamaran ditujukan  kepada  Ketua  Panitia  Seleksi  Terbuka  Pendamping  Komunitas  Adat Terpencil Tahun 2018, sebagai berikut:
  1. Surat lamaran(ditulis tangan);
  2. Pelamar mencantumkan lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia;
  3. CopyKartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  4. CopyIjazah dan Transkrip nilai, minimal S-1 (Sarjana)/sederajatyang telah dilegalisir;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  6. CopySertifikat  diklat  atau  pelatihan  yang  sesuai/berkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas pendampingan/pengabdian terhadap masyarakat;
  7. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali;
  8. Surat  Pernyataan  Tidak  Pernah  menjalani  hukuman pidana dantidak  memiliki  afiliasi dan/atau anggota partai politik yang dibubuhi materai Rp. 6.000,
  9. Pas  photo terbaru  berwarna  ukuran  4x6  berlatar  belakang  merah  sebanyak  6  (enam) lembar.
2. Mengirimkan berkas lamaran via Pos ke alamat:

Wilayah:
Sumatera
Alamat Pengiriman:
Balai  Besar  Pendidikan  dan  Pelatihan  Kesejahteraan  Sosial (B2P2KS) Padang,  alamat:  Jl. Alai  No.  27  Kel.  Kapalo  Koto Kec. Pauh Kota Padang.

Wilayah:
Kalimantan
Alamat Pengiriman:
Balai  Besar  Pendidikan  dan  Pelatihan  Kesejahteraan  Sosial (B2P2KS) Regional  IV  Kalimantan,  alamat:  Jl.  Trikora  Lingkar Selatan RT 32/RW5 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Wilayah:
Sulawesi dan NTT
Alamat Pengiriman:
Balai  Besar  Pendidikan  dan  Pelatihan  Kesejahteraan  Sosial (B2P2KS) Makassar,  alamat:  Jl.  Perintis  Kemerdekaan  KM.  9 Kota Makassar.

Wilayah:
Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat
Alamat Pengiriman:
Balai  Besar  Pendidikan  dan  Pelatihan  Kesejahteraan  Sosial (B2P2KS) Jayapura,  alamat:  Jl.  Grilyawan  No.135  Abepura Jayapura.

3. Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 (hari) sejakdikeluarkannya pengumuman ini daritanggal 1s.d 7 Februari2018, panitia tidak menerima pengiriman diluar tanggal tersebut.

4. Peserta yang    dinyatakan    lulus    seleksi    berkas    akan    diumumkan    melalui    websitewww.kemsos.go.idpada  tanggal 12Februari  2018,  untuk  mengikuti  tahap  seleksi berikutnyayaitu  Tes  Kompetensi  Dasar  dan  Wawancarayang  dilaksanakan  di  B2P2KSdimana  lamaran dikirimkan.

5.Peserta diwajibkan membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada panitia pada saat Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara.

E. HAK/FASILITAS YANG DITERIMA PENDAMPING SOSIAL DI LOKASI KAT :
  1. Honor selama penugasan (8bulan) sebesar  Rp. 3.500.000/bulan.
  2. Dana operasional lapangan sebesar Rp. 1.500.000/bulan.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Bagi peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menyerahkan :
  1. Foto Copy NPWP
  2. Foto Copy Buku Rekening BNI
  3. Foto Copy Kartu BPJS/KIS
  4. Surat  Keterangan  Sehatdan  Bebas  Narkobadari  Rumah  Sakit  Pemerintah(6  bulan terakhir);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Setempat (asli dan masih berlaku).
  6. Menandatangani  kontrak  kerja  selama  8  bulan mulai  April  s.d  Desember  2018 dan  dapat diperpanjang tahun  berikutnya  jika  menurut  evaluasi  baik  dan  program  tersebut  masih dilaksanakan.
2. Peserta yang telah ditetapkan lulus dan menandatangani kontrak kerja diwajibkan untuktinggal terus  menerus  di  lokasi penempatan  (April  s.d  Desember  2018)  dan  tidak  difasilitasi  pulang  ke tempat asal selama dalam penugasan.

3. Dokumen/berkas  administrasi  yang  akan  diproses  adalah  berkas  yang  lengkap  sesuai  dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;

5. Seluruh   biaya   akomodasi,   transport,   kelengkapan   administrasi,   dan   biaya   pribadi   yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;

6. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi

7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Apabila  dikemudian  hari  diketahui  pelamar  memberikan  data/keterangan  tidak  benar,  maka Panitia Seleksi Terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.

9. Informasi  lebih  lanjut  mengenai  Pemberdayaan  Komunitas  Adat  Terpencil  silahkan browsing dengan #komunitasadatterpencil.

Jakarta, 31 Januari 2018
KETUA PANITIA SELEKSI

ttd.

Sulis Budi Pramono

Bagi yang ingin Download file dan melihat informasinya yang lebih jelas bisa langsung mengunjungi sumber Sumber: https://www.kemsos.go.id/

Previous Post
Next Post

post written by: